Logo

Kelurahan Dayanginna

Kabupaten Mamuju

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Pemerintah Kelurahan Dayanginna Salurkan Bantuan Pangan Beras Periode Juli–September 2026 kepada Masyarakat

Pemerintah Kelurahan Dayanginna Salurkan Bantuan Pangan Beras Periode Juli–September 2026 kepada Masyarakat

Invalid Date

Ditulis oleh MUHAMMAD ANWAR AMIN, S.IP

Dilihat 78 kali

Pemerintah Kelurahan Dayanginna Salurkan Bantuan Pangan Beras Periode Juli–September 2026 kepada Masyarakat

DAYANGINNA, TAPALANG – Pemerintah Kelurahan Dayanginna, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, melaksanakan penyaluran Bantuan Pangan Beras periode Juli, Agustus, dan September 2026 kepada masyarakat penerima bantuan. Kegiatan penyaluran dilaksanakan di Kantor Kelurahan Dayanginna pada Selasa, 22 September 2026, dengan melibatkan jajaran pemerintah kelurahan dalam proses pelayanan, verifikasi, dan penyerahan bantuan kepada masyarakat.

Berdasarkan dokumentasi kegiatan, masyarakat penerima datang secara bergantian untuk menjalani proses pemeriksaan administrasi dan verifikasi identitas sebelum bantuan diserahkan. Petugas kelurahan melakukan pencocokan data penerima guna memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang tercantum dalam daftar penerima.

Program Bantuan Pangan Beras ini merupakan program Pemerintah Pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas). Untuk periode Juli–September 2026, Bapanas secara resmi memberikan penugasan kepada Perum BULOG untuk melaksanakan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah berupa beras kepada masyarakat penerima di seluruh Indonesia. Penugasan tersebut diterbitkan pada 30 Juli 2026.

Penentuan penerima bantuan untuk periode ini menggunakan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi 3 Tahun 2026. Bapanas menyatakan data tersebut digunakan agar penyaluran bantuan semakin terarah kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan pangan.

Dalam pelaksanaannya di tingkat kelurahan, Pemerintah Kelurahan Dayanginna berperan membantu kelancaran distribusi di titik penyaluran, mulai dari pelayanan kepada masyarakat, pemeriksaan dan pencocokan data, dokumentasi, hingga memastikan bantuan diserahkan kepada penerima yang tercantum dalam daftar.

Pemerintah Kelurahan Dayanginna berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam membantu memenuhi kebutuhan beras rumah tangga dan mengurangi beban pengeluaran keluarga.

“Kami berharap Bantuan Pangan Beras periode Juli sampai September 2026 ini dapat diterima dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat penerima. Pemerintah Kelurahan Dayanginna berupaya membantu proses penyaluran agar berlangsung tertib, transparan, dan tepat sasaran.”

Pemerintah juga menegaskan bahwa bantuan pangan beras merupakan hak penerima dan harus diterima secara utuh tanpa pungutan atau potongan dalam bentuk apa pun. Untuk alokasi Juli–September 2026, penerima yang memperoleh tiga bulan penuh berhak atas total 30 kilogram beras.

Dengan terlaksananya penyaluran tersebut, Pemerintah Kelurahan Dayanginna turut mendukung pelaksanaan program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan. Sinergi antara Pemerintah Pusat, Badan Pangan Nasional, Perum BULOG, pemerintah daerah, dan pemerintah kelurahan diharapkan membuat bantuan sampai kepada penerima secara tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat manfaat.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Kelurahan Dayanginna

Kecamatan Tapalang

Kabupaten Mamuju

Provinsi Sulawesi Barat

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia